NAMA : MATIC STYLE SRAGEN
BERDIRI : 27 MEI 2017
KOTA : SRAGEN
KOPDAR : TUGU ADIPURA, (TERMINAL LAMA) DEPAN COLOMBUS
JAM : 20:00 WIB - DISURUH MAMA PULANG
IG : maticstylesragen
YOUTUBE : BANGOR STYLE
Visi
- Sebagai assosiasi untuk
mengembangkan dan memperkenalkan dunia otomotif.
- Menjadi organisasi yang
memiliki kesadaran sosial tinggi.
- Memperat tali persaudaraan
antar club motor khususnya, dan khalayak ramai pada umumnya.
- Menjadikan MATIC STYLE SRAGEN
sebagai wadah otomotif yang bermuatan positif.
- Diharapkan untuk bisa menjadi
contoh bagi masyarakat dalam etika berkendara yang baik dan benar sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
- Berlandaskan kebersamaan dengan
mengutamakan rasa persatuan dan kesatuan serta berusaha membantu
menciptakan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di Indonesia dengan
cara memberi contoh yang baik bagi pengguna jalan lewat perilaku ‘safety
riding’.
Misi
- Menjaga tali persaudaraan antar
sesama club otomotif khususnya dan masyarakat pada umumnya dan
mewadahi komunikasi dan interaksi antara sesama pengendara
- Menghimpun dan mempersatukan
semua pengguna sepeda motor Matic pada khususnya dan sepeda motor jenis
lain pada umumnya
- Mengubah citra negatif tentang
komunitas motor yang telah melekat di masyarakat.
- Menjadikan MATIC STYLE SRAGEN
sebagai club motor yang bersifat positif dan berorientasi pada sikap yang
professional.
- Menciptakan kebersamaan yang solid antar manusia pada umumnya dan kepedulian terhadap lingkungannya.
AD/ART Organisasi
ANGGARAN DASAR
MATIC STYLE SRAGEN
PENDAHULUAN
Sejarah Singkat Berdirinya MATIC STYLE SRAGEN
MATIC STYLE SRAGEN adalah suatu Komunitas motor berdiri di daerah
Kab.Sragen didirikan pada tanggal 27 Mei 2016.
MATIC STYLE SRAGEN terbentuk atas dasar keinginan untuk mendirikan wadah
bagi para pemilik motor matic berkonsep style.
BAB I
NAMA, WAKTU, SIFAT & TEMPAT KEDUDUKAN
PASAL 1
NAMA
Nama organisasi ini
adalah MATIC STYLE SRAGEN yang selanjutnya disingkat menjadi MSS
PASAL 2
WAKTU
MATIC STYLE SRAGEN didirikan pada tanggal 27 MEI 2016 di Sragen, Jawa Tengah.
PASAL 3
SIFAT DAN BENTUK
MATIC STYLE SRAGEN bersifat umum
MATIC STYLE SRAGEN merupakan organisasi sharing HOBI yang tidak ada terikatan dengan
organisai politik
MATIC STYLE SRAGEN merupakan perkumpulan silahtuhrahmi pengguna Motor Matic berkonsep style
MATIC STYLE SRAGEN tanpa membedakan RAS, SUKU, GOLONGAN DAN AGAMA
TEMPAT KEDUDUKAN
Tempat kedudukan MATIC STYLE SRAGEN berada di Kab,Sragen, Jawa Tengah
BAB 2
TUJUAN
PASAL 5
TUJUAN
MATIC STYLE SRAGEN didirikan dengan tujuan merangkul para pengguna motor matic berkonsep
style diluar maupun didalam Kab, Sragen untuk saling menyalurkan hobi bersama
ide bakat dalam otomotif, membina rasa persaudaraan, membina sifat tertib
berlalu lintas dan menghapuskan image negative tentang perkumpulan motor.
BAB 3
STRUKTUR & PROSEDUR TUGAS PENGURUS
PASAL 7
STRUKTUR organisasi MATIC STYLE SRAGEN
dibagi menjadi 6 dan
dapat ditambahkan bila dibutuhkan terdiri dari, Ketua umum, Wakil ketua/ketua
harian, Humas internal & external, Sekretaris, dan bendahara
PASAL 8
PROSEDUR PENGURUS KETUA
Ketua umum merupakan
pengurus tertinggi MATIC STYLE SRAGEN yang dipilih melalui musyawarah atau voting seluruh anggota
Ketua umum menerima
kritik serta saran dari setiap anggotanya untuk mempertimbangkan keputusan
atau suatu masalah yang bertujuan untuk kepentingan bersama
Ketua umum tidak berhak
memutuskan suatu putusan secara sepihak tanpa adanya persetujuan sekurang
kurangnya 70% dari seluruh anggotanya
ketua umum baru dipilih
secara musyawarah atau voting seluruh anggota MATIC STYLE SRAGEN
PASAL 9
PROSEDUR PENGURUS WAKIL/KETUA HARIAN
wakil / ketua Harian
mempunyai Wewenang memimpin anggota dalam kegiatan harian.
Wakil / ketua harian
tidak berhak mengambil keputusan yang sifatnya urgent tanpa persetujuan dan
sepengetahuan dari ketua umum
PASAL 10
PROSEDUR PENGURUS BENDAHARA
BENDAHARA mempunyai
tanggung jawab dan wewenang serta sebagai Pemegang Kas atau segala Iuran
administrasi didalam maupun diluar Club
BENDAHARA bertanggung
Jawab mengenai Keuangan dengan menyertakan Pembukuan Adminitrasi berupa Tulisan
Nominal serta Wujud nyata Nominal tersebut yang selalu diupdate didepan seluruh
anggota MATIC STYLE SRAGEN
PASAL 11
PROSEDUR PENGURUS SEKRETARIS
SEKRETARIS bertugas dan
berwenang Pendokumentasian berupa Tulisan atau Media dari semua kegiatan diluar
maupun didalam Club
SEKRETARIS bertanggung
jawab dan merawat Arsip maupun barang inventaris MATIC STYLE SRAGEN (Piagam, Banner, Plakat Penghargaan dan
data seluruh anggota ).
PASAL 12
PROSEDUR PENGURUS HUMAS 1 & 2
HUMAS bertugas sebagai
Pengirim dan Penerima segala Berita mengenai CLUB dan KOMUNITAS baik
dari luar maupun didalam club
HUMAS menyampaikan
Berita Masuk berupa Pesan singkat elektronik (SMS,BBM,WHATSAPP, EMAIL,
FACEBOOK) atau berupa Surat maupun Lisan kepada Seluruh member MATIC STYLE SRAGEN
HUMAS Menyampaikan
Berita Keluar dari MATIC STYLE SRAGEN berupa Surat maupun Lisan sesuai alamat kepada alamat yang akan dituju.
HUMAS berkewajiban menjalin
hubungan baik kepada seluruh organisasi motor lainnya dan mengatur agenda
sowan.
STRUKTUR ORGANISASI
Ketua
Umum
: Fawzi Bukhori
Sidiq
Wakil
Ketua
: -
Sekertaris 1
: Dicki Dias
Sekertaris 2 : Devara
Sekertaris 3 :
Adit
Bendahara 1 : Arsyan Befiantino
Bendahara 2 :
Wisnu Suya
Seksi Humas
: Verry
BAB 4
JENIS RAPAT, MEKANISME RAPAT, DAN CARA
MENGAMBIL KEPUTUSAN
Pasal 13
Mekanisme Rapat
Mekanisme rapat terdiri
atas:
1. Setiap
rapat ditiap tingkatan harus dipimpin oleh seorang pemimpin rapat didampingi
seorang sekretaris.
2. Setiap
rapat ditiap tingkatan harus didokumentasikan secara tertulis dan di tanda
tangani oleh pimpinan rapat dan sekretaris.
3. Setiap
rapat ditiap tingkatan harus memiliki agenda rapat yang jelas dan didasari pada
laporan kerja struktur di bawahnya.
Pasal 14
Kuorum dan Pengambilan Keputusan
Kuota Forum dan
Pengambilan Keputusan terdiri atas :
1.
Rapat pengurus organisasi dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh 50% +
1 anggota aktif serta minimum satu anggota Pembina.
2.
Dalam hal tidak dicapai kuorum peserta rapat yang hadir maka rapat
ditunda selama-lamanya satu minggu dari waktu yang ditentukan. Kuorum peserta
yang hadir masih tidak tercapai, maka rapat ditunda selama satu jam untuk
kemudian dilaksanakan rapat secara sah.
3.
Rapat pengurus organisasi dilaksanakan untuk mencapai mufakat tentang hal-hal
yang akan diputuskan dan akan dilaksanakan.
4.
Hasil rapat diputuskan dan disahkan setelah mendapat persetujuan dari Seluruh
anggota.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
MATIC STYLE SRAGEN
BAB 1
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Syarat Anggota
Syarat ADMINISTRASI :
Ø Calon Anggota
Hadir Sendiri ( tidak di wakilkan ).
Ø Mempunyai
Kendaraan Matic ( bukan motor pinjaman ).
Syarat UMUM :
Ø Batas usia
minimal 17 tahun
Ø WAJIB Mengikuti
Kopdar Setiap Malam Minggu.
Ø Waktu Kopdar
Mulai Jam 20.00 – Mama Suruh Pulang.
Ø Membayar Kas 2
Minggu sekali Sebesar 5.000.
Ø Yang Tidak Hadir
4 Kali Berturut-turut TANPA KETERANGAN Dianggap Keluar,
Karna Disini Bukan Ajang Cari Ketenaran
.
Syarat KHUSUS :
Ø Mengikuti Masa
Prospek, Orientasi, OSPEK.
Ø Berkuda Besi
Matic.
Ø Sepeda Tidak
Standard Pabrik/Bawaan pabrik
Ø Wajib Spion 2,
Pake Helm, Celana Panjang, Pakai Jaket, Dan Sepatu.
Ø Atribut Harap
Dikembalikan Saat Keluar Dari Club (kecuali fakum/kerja).
Pasal 2
Hak-Hak Anggota
1.
Ikut terlibat dalam aktivitas yang di selenggarakan organisasi.
2.
Memberikan kritik dan usulan pada organisasi.
3.
Memperoleh advokasi dari organisasi apabila terdapat kasus yang menyangkut
pelaksanaan kegiatan
organisasi.
4.
Menyampaikan usulan lisan dan tulisan pada organisasi.
5.
Mendapatkan informasi perkembangan organisasi.
6.
Berhenti atau mengundurkan diri.
Pasal 3
Kewajiban Anggota
1.
Mematuhi serta menjungjung tinggi AD/ART organisasi.
2.
Mematuhi kebijakan, keputusan dan aturan-aturan yang telah ditetapan.
3.
Menjalankan program serta melaksanakan keputusan Pengurus organisasi.
4.
Menghormati pendapat dan usulan sesama anggota.
5.
Membayar iuran anggota
6.
Menjaga nama baik organisasi.
7.
Menerapkan cara berkendara yang baik.
8.
Wajib kopdar minimal satu bulan dua kali.
9. Bila
berhalangan hadir wajib memberi kabar pada ketua.
BAB 2
DISIPLIN ANGGOTA
Pasal 5
Sanksi
Sanksi yang diberikan
pada setiap anggota, yang melanggar AD/ART serta disiplin organisasi, berupa:
1. Teguran
Lisan
2. Teguran
Tulisan
3. Skorsing
dan kehilangan haknya sebagai anggota dan harus tetap menjalankan kewajibannya
4.
Dikeluarkan dari keanggotaan Matic Style Sragen
Pasal 6
Pelaksanaan Sanksi
1. Sanksi dilakukan atas
dasar penilaian yang benar dan adil berdasarkan AD/ART.
2.
Hasil keputusan diserahkan pada Ketua, dan diumumkan kepada anggota lewat
sebuah surat pemberitahuan, apabila sanksi yang diberikan berupa teguran
tulisan.
3. Pencopotan
anggota dilakukan secara tidak terhormat jika melanggar pasal 5 ayat 4.
Pasal 7
Hak Pembelaan diri
1.
Anggota yang menerima sanksi berhak melakukan pembelaan diri di depan pengurus
organisasi.
2.
Jika pembelaan diterima maka rehabilitasi harus diberikan oleh pengurus
organisasi.
3 jika
anggota yang menerima sanksi tidak dapat memberi pembelaan diri kembali ke
pasal 6 ayat 3.
BAB 3
Keuangan
Pasal 9
Sumber keuangan Matic Style Sragen didapat dari:
1. Iuran wajib anggota
2. Hasil dari Dana Usaha
Pasal 10
Setiap Anggota Matic
Style Sragen wajib membayar iuran rutin 2 minggu sekali sesuai dengan keputusan
pengurus dengan batas maksimum Rp, 5,000.-
Pasal 11
1.
Pengelola dan pemegang keuangan adalah divisi bendahara dan dana usaha pengurus
2.
Pertanggung jawaban keuangan disampaikan dalam rapat-rapat pengurus dan
Musyawarah
.
BAB 4
Pembubaran
Pasal 13
1. MATIC
STYLE SRAGEN hanya dapat dibubarkan melalui rapat umum anggota dan rapat
istimewa anggota yang khusus diadakan untuk itu.
2.
Pelaksanaan ketentuan mengenai pembubaran Matic Style Sragen dilakukan dengan
tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
BAB 5
ATURAN TAMBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 18
Hal yang belum diatur
dalam Anggaran Dasar akan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Anggaran Dasar/Anggaran
Rumah Tangga merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat berdiri sendiri.
Pasal 19
Perubahan Anggaran
Dasar/ Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
dari seluruh pembina dan sekurang-kurangnya 2/3 anggota pengurus organisasi
serta 2/3 dari jumlah anggota yang hadir di luar pengurus.
Usulan perubahan
disampaikan secara tertulis dan dilampirkan penjelasan rinci serta diserahkan
kepada pengurus organisasi selambat-lambatnya 15 hari sebelum pelaksanaan.
BAB 6
Penutup
Pasal 15
1. Setiap anggota MATIC
STYLE SRAGEN dianggap telah mengetahui AD/ART
2. Perselisihan dalam
penafsiran AD/ART diputuskan pengurus bersama-sama musyawarah MATIC STYLE
SRAGEN
BIODATA ANGGOTA MATIC STYLE SRAGEN
Nama : FAWZI BUKHORI SIDIQ
Alamat : KARAS, RT09/03, PURO, KARANGMALANG, SRAGEN
Tempat Tanggal Lahir : SRAGEN, 01 JUNI 1999
No. Plat : AD 2641 NY
CP : 083870987300
Nama : AMITA
Alamat : BLONTAH, JEKAWAL, TANGEN, SRAGEN
Tempat Tanggal Lahir : SRAGEN, 23 APRIL, 2000
No. Plat : AD 4852 ADE
No. Plat : AD 4852 ADE
CP : 082133189387
Nama : WISNU SURYA
Alamat : TUNJUNGAN, RT01/01, BEDORO,SAMBUNGMACAN, SRAGEN
Tempat Tanggal Lahir : SRAGEN, 07 MARET 2000
Tempat Tanggal Lahir : SRAGEN, 07 MARET 2000
No. Plat : AD 6326 ASE
CP :
Nama : MAULANA ARIANANDO
Alamat : JATEN, TOYOGO, SAMBUNGMACAN, SRAGEN
Tempat Tanggal Lahir : SRAGEN, 03 JUNI 2002
No. Plat : AD 2464 KE
CP : 085889558120
Nama : YOGA TAMA ROHI
Alamat : MASARAN RT29/00, MASARAN, MASARAN, SRAGEN
Tempat Tanggal Lahir : SRAGEN, 28 JULI 2000
No. Plat : AD 6989 AYE
CP : 089634032528
Nama : ARSHYAN DAFA BEFIANTINO
Alamat : MOJOREJO, RT22/11 MOJOREJO, KARANGMALANG, SRAGEN
Tempat Tanggal Lahir : SRAGEN, 17 JUNI 2002
No. Plat : AD 6194 BBE
CP : 085747790871
Nama : DICKY DIAS SAPUTRA
Alamat : KLITIK RT02/03,KARANG TENGAH, SRAGEN
Tempat Tanggal Lahir : SRAGEN, 20 APRIL 2001
No. Plat : H 6012 ACE
CP : 083838387469
Nama : SETIA DEFARA WIDYA PUTRA
Alamat : PADAPLANG, RT03/01, KEBONROMO, NGRAMPAL, SRAGEN
Tempat Tanggal Lahir : SRAGEN, 26 JUNI 2002
No. Plat : AD 4105 AJE
CP : DAO39986/089668475281
Nama : ANGGA RISKY PREHATIN
Alamat : PEDAAN, RT05/02,BENER,NGRAMPAL,SRAGEN
Tempat Tanggal Lahir : KARANGANYAR, 18 JULI 2000
No. Plat : AD 6965 AYE
CP : 085858509704
Nama : VERY ADHI PRASETYO
Alamat : NGLOROG, RT05/01, NGROMBO, TANGEN, SRAGEN
Tempat Tanggal Lahir : SRAGEN,02 JUNI 2003
No. Plat : AD 2590 BGE
CP : 0853358333378
Nama : ADHI PURNAMA
Alamat : JAPOL RT29/12,PELEMGADUNG,KARANGMALANG SRAGEN
Tempat Tanggal Lahir : SRAGEN, 27 NOVEMBER 1999
No. Plat : AD 4658 APE
CP : 0858000084360
Nama : TRI SUSILO
Alamat : SOGAN, RT14/03.TANGGAN, GESI, SRAGEN
Tempat Tanggal Lahir : SRAGEN 10 JULI 2001
No. Plat : AD 2533 BFE
CP : 081225826851
Nama : RIZAL MIFTAKHUL HANIF
Alamat : BORONGAN, RT04/02,KARANGMALANG, MASARAN, SRAGEN
Tempat Tanggal Lahir : SRAGEN, 24 AGUSTUS 2000
No. Plat : AD 4836 BAE
CP : 081390860841


Tidak ada komentar:
Posting Komentar